(Baca Juga: JK: Saya Sudah Duga dari Awal jika Ratna Sarumpaet Bohong)
Ia berharap, MKD berdasarkan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dapat memberi sanksi berat, bukan sanksi ringan, ataupun sanksi tertulis.
Anggota Japri Ade Yanyan mengatakan bahwa laporan pihaknya itu menjadi contoh dan cerminan bagi anggota DPR agar tidak mengeluarkan pernyataan bohong, khususnya pada tahun politik.
Ade Yanyan menilai anggota DPR harus menjaga suasana yang tidak tegang pada tahun politik dan pemilihan bisa berjalan demokratis tanpa berita bohong yang akan memunculkan tafsir lain di tengah masyarakat.
"Bentrokan horizontal ini yang kita hindari agar sama-sama melaksanakan pemilihan secara demokratis, jujur, dan adil. Siapa pun yang menang, biar masyarakat yang menentukannya," kata Ade.
(Arief Setyadi )