JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), pada hari ini. Dua legislator Sumut tersebut yang ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan yakni, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
"Penyidik hari ini melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap 2 dari 3 tersangka Anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Kedua tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah serta janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho tersebut ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Enda Mora ditahan di Rutan gedung KPK lama. Sementara, Yusuf Siregar di tahan di rutan gedung KPK baru.
Sejalan dengan itu, Febri menghimbau kembali agar tersangka Feri Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. KPK sendiri telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke jajaran Polri atas nama Feri Suando Tanuray Kabay.
"Kami juga mengimbau agar saudara Fery Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. Bersikap kooperatif akan menguntungkan bagi dirinya sendiri dan membantu penyidik untuk mengungkapkan perkara secara terang benderang dan cepat," terangnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.