JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan itu penyidik memutuskan untuk menahan aktivis perempuan tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan alat bukti, penyidik setelah melakukan penangkapan, mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat (5/10/2018).
Argo menjelaskan alasan penyidik menahan ibu dari artis Atiqah Hasiholan salam 20 hari ke depan, penyidik tidak menginginkan Ratna Sarumpaet selaku tersangka menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.
(Baca juga: Kondisinya Sehat, Ratna Sarumpaet Jalani Pemeriksaan Lanjutan Siang Ini)
"Alasan subjektifitas penyidik, jangan sampai menghilangkan alat bukti dan jangan sampai melarikan diri," pungkas manta Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.