"Kalau bantal dan kasur kecil pihak keluarga sudah bawa waktu awal. (Kalau sekarang) paling obat sama makanan lah ya," pungkasnya.
Ratna resmi ditahan pada Jumat malam setekah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bebergian ke Chile.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)