"Ada cerita, seorang ibu-ibu dianiaya oleh sekelompok orang di negara demokrasi. Sehingga ada desakan yang begitu kuat, ada tanda tanya yang besar dari reaksi masyarakat. Kasus pengeboman rumah saya, lalu Novel Baswedan juga belum (terungkap)," ungkap Kapitra.
Kapitra pun menilai bahwa kasus Ratna Sarumpaet adalah kasus hukum biasa yang tak perlu dihebohkan dengan banyak "drama". Ia menganggap bahwa pemanggilan Amien Rais sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
(Baca Juga: Sel Ratna Sarumpaet Disidak, Polisi Temukan Handphone)
"Semua orang yang mengetahui, merasakan, mendengar suatu tindak pidana, polisi punya kewenangan buat memanggil orang tersebut sebagai saksi. Tak cuma Amien Rais, tapi semua yang mengetahui kasus itu juga akan dimintai kewenangan, ini untuk melindungi hak asasi dari Ratna Sarumpaet," jelas Kapitra.
(Khafid Mardiyansyah)