"Waktu kami segel, seluruh pemilik tempat hiburan malam ilegal itu tidak melakukan perlawanan sama sekali," ujarnya.
Hudaya menyebutkan, tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, hampir seluruhnya dipastikan ilegal. Namun, masyarakat lebih menyoroti keberadaan tempat hiburan yang berada di ruko Union, lantaran diduga menyediakan layanan esek-esek.
"Ada dugaan seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, para pemilik tempat hiburan malam ilegal, mengaku kecewa dengan penyegelan tempat usaha mereka. Para pemilik beralasan, banyak dari pekerja mereka yang kehilangan mata pencaharian pasca penyegelan tersebut.