Namun, sepertinya permintaan PMD sebanyak Rp 1,5 triliun akan terbentur Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Di dalam regulasi itu modal dasar perseroan tercantum Rp10 triliun.
(Baca Juga: Stadion "Old Trafford" Anies-Sandi, Apa Kabarmu?)
Sementara, PT Jakpro sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun. Sehingga, perusahaan pelat merah itu hanya bisa meminta PMD sebesar Rp591 miliar.
Sebab itu, PT Jakpro meminta legislatif segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014. Karena mereka juga mengajukan PMD Rp648 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan rumah DP nol rupiah.
Lalu, Rp500 miliar untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki, dan Rp500 miliar untuk membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris.
(Arief Setyadi )