Kasus Proyek Meikarta, Tiga Kadis Pemkab Bekasi dan Penyuapnya Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 07:09 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga Kepala Dinas (Kadis) Pemkab Bekasi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kadis PUPR Jamaludin (J), Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati (DT), dan Kadis Damkar Sahat MBJ Nahar (SMN).

Selain menahan tiga Kadis Pemkab Bekasi, KPK juga menahan dua konsultan PT Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Mereka ditahan di lokasi yang terpisah.

"Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (16/10/2018).

Febri menjelaskan Henry Jasmen dan ‎Sahat Nahar ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Sedangkan, Taryudi dan Jamaludin dititipkan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Untuk dua tersangka lainnya yakni, Dewi Tisnawati dan Fitra Djaja ditahan di Polres Jaksel.

Sementara itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional (DirOps) PT Lippo Group Billy Sindoro masih menjalani pemeriksaan intensif setelah ditangkap pada Senin, 15 Oktober 2018, malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya