Wakil Bupati Bekasi Jadi Plt Gantikan Neneng Hasanah Tersangka Suap Proyek Meikarta

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 10:05 WIB
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

"Otomatis. Sesuai Pasal 65 Ayat 3 dan Ayat 4 serta pasal Ayat 1 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bahtiar.

(Baca juga: Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Tersangka Suap Proyek Meikarta)

KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya