(Baca Juga : Anies Akan Fasilitasi Pemilik Rumah DP Nol Rupiah Klapa Village dengan Jak Lingko)
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam aturan itu, warga bisa memiliki hunian DP 0 rupiah jika telah menghuni selama 20 tahun.
“Jangan kita membuat mereka tidak bisa hidup layak setiap bulan hanya karena mereka harus nyicil rumah. Lebih baik mereka sewa dengan harga yang murah, tetapi punya kepastian bila membayar dengan baik, merawat rumah dengan baik, maka setelah 20 tahun bisa memiliki,” pungkasnya.
(Baca Juga : Ini Persyaratan untuk Miliki Hunian DP Nol Rupiah di Klapa Village)
(Erha Aprili Ramadhoni)