Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Rumah DP Rp0, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |18:19 WIB
Korupsi Rumah DP Rp0, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang vonis Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp0 di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 20 Januaro 2025. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, Senin (20/1/2025).

Hakim juga memerintahkan Yoory untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.742.290.000. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan maka harta benda milik Yoory bisa disita untuk kemudian dilelang.

“Dalam hal apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement