Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Cikarang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Oktober 2018 17:09 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti tambahan dalam kasus‎ dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi dengan menggeledah sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK pada hari ini yaitu, kantor Lippo Cikarang yang ada di Bekasi.

"Dilakukan juga penggeledahan di kantor Lippo Cikarang di Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi sejak Senin, 15 Oktober 2018, hingga sore ini. Ke-12 lokasi tersebut adalah Gedung Matahari Tower lantai 22 Jalan Boulevard Palm Raya, Tangerang; Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi; Rumah Bupati Bekasi; Kantor Bupati Bekasi; serta rumah Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro, di Jalan Taman Golf, Tangerang.

Kemudian, Apartemen Trivium yang diduga milik pihak Lippo Cikarang; rumah CEO Lippo Group James Riady; kantor Dinas PUPR; Dinas Lingkungan Hidup; dan Dinas Damkar Bekasi; sebuah Hotel di Cikarang yang diduga berkaitan dengan PT MSU; serta kantor Lippo Cikarang yang ada di Bekasi.

"Sampai sore ini telah dilakukan penggeledahan di sekitar 12 tempat," terangnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

(Baca Juga : KPK Maraton Lakukan Penggeledahan, Giliran Hotel Antero "Diobok-obok" Terkait Meikarta)

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

(Baca Juga : Jadi Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Belum Komunikasi dengan Neneng Terkait Proyek Meikarta)

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya