JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (TD) usai diperiksa intensif terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pejabat anak perusahaan Sinar Mas tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said C1, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka TD ditahan di Rutan KPK C1 untuk 20 hari masa penahanan pertama," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).
(Baca Juga: KPK Amankan 14 Orang saat OTT, Termasuk Anggota DPRD Kalteng)
Teguh Dudy diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang tadi. Dudy sendiri sempat lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu, dan baru menyerahkan diri siang tadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.
Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
(Baca Juga: Tersangka Suap Anggota DPRD Kalteng Menyerahkan Diri ke KPK)
Diduga, PT BAP menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya.
Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah.
(Arief Setyadi )