Berikut delapan syarat yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu :
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
2. Telah tinggal di DKI Jakarta paling sedikit lima tahun pada saat pengajuan permohonan pembiayaan.
3. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.
4. Belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.