Dari pemeriksaan, pelaku dinilai memiliki kelainan seksual (homoseksual) dan pelaku berperan sebagai wanita. Total sudah ada tiga korban lainnya yang pernah ia cabuli, yakni RI (17) warga Bekasi, WE (18) dan AD (17) yang keduanya warga Tanggerang. “Korban anak di bawah umur, sejauh ini baru satu kali,” katanya.
Polresta Bandarlampung juga sudah berkomunikasi dengan Polres Kabupaten Bandung, di mana orang tua korban memang melaporkan anaknya yang hilang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)