Miranda Goeltom Dicecar KPK terkait Penyelidikan Kasus Bank Century

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 12:15 WIB
Miranda saat di KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

 (Baca juga: KPK Periksa Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom)

Sebagaimana dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.

10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

 (Baca juga: Kebebasan Miranda dari Penjara Disambut Keluarga Besar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya