"Banyak Perda syariah yang sudah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kecuali jika Perda itu, dianggap bukan sebagai Perda Syariah tapi disepakati oleh semua masyarakat. Tapi jangan bilang ini Perda Syariah, ini Perda bersama," ujar anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dia mencontohkan, bagaimana di suatu Kabupaten wilayah di daerah Papua memberlakukan Perda Minuman Keras (Miras). Perda itu lantas disepakati oleh seluruh kelompok masyarakat, baik yang beragama Islam maupun Kristen. Sehingga jika pelaksanaannya, tak bertentangan dengan konstitusi yang ada.
"Pernah terjadi di daerah Papua, Perda Miras. Perda Miras itu disepakati oleh Muslim dan Kristen, jadilah itu. Boleh kalau disepakati semua," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)