TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, masih mendalami motif pelaku pembacokan terhadap seorang anak dan dua orang dewasa di Desa Gandon, Kaloran, Temanggung pada Senin 12 November 2018 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi di Temanggung, Selasa (13/11/2018), mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami motif tersangka Sunaryo alias Yoyok (26) melakukan pembacokan terhadap tiga tetangganya.
Korban pembacokan tersebut, yakni Kholisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31) mengalami luka berat dan Rafa Nesya Ardani (2,5) meninggal dunia.
"Motif dari kejadian ini belum kami temukan, saat ini masih kami dalami. Kemarin sempat beredar kabar dari beberapa orang tersangka seperti ngoplo, setelah kami lakukan pemeriksaan secara medis dari Satnarkoba maupun dari Badan Narkotika Kabupaten Temanggung ternyata kandungan urinenya negatif," ujarnya.
Ia menuturkan karena salah satu korbannya kategori anak umur 2,5 tahun dan akibatnya meninggal dunia maka akan diterapkan Pasal 80 ayat 3 jouncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, kemudian terhadap korban dewasa diterapkan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP.