Yenny Wahid Komentari soal Polemik Perda Syariah yang Berujung Pelaporan Grace Natalie

Antara, Jurnalis
Minggu 18 November 2018 14:28 WIB
Yenny Wahid (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid mengatakan peraturan daerah (perda) yang memiliki potensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas tidak boleh ada di Indonesia.

"Soal perda yang punya potensi untuk mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas, tentunya tidak boleh di ada di Indonesia," kata Yenny di Jakarta, Minggu (18/11/2018).

(Baca Juga: Tolak Perda Syariah, Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri) 

Mantan Direktur Eksekutif Wahid Foundation itu mengatakan, organisasi yang pernah dipimpinnya sejak awal berpandangan bahwa aturan hukum yang ada di Indonesia harus bersentuhan dengan kepentingan Masyarakat secara luas. Aturan tidak boleh hanya mengatur satu kepentingan.

"Dari dulu sikap Wahid Foundation sudah jelas, kita selalu menginginkan agar yang namanya semua peraturan tidak punya potensi untuk mendiskriminasi warga lain. Perda yang punya potensi memecah-belah tidak perlu ada di Indonesia," ujar Yenny, menegaskan.

Sementara itu mengenai kasus pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie ke Bareskrim Polri atas pernyataan menolak Perda Syariah, Yenny mengaku belum mendengar hal tersebut karena baru saja kembali ke Tanah Air dari lawatannya ke Paris, Prancis.

Yenny mengatakan, baru akan mengomentari kasus Grace setelah mendengar pernyataan Grace secara langsung.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyampaikan sikap bahwa menolak perda berlandaskan agama termasuk Perda Syariah dalam acara ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu.

Grace berkata partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah," ucap Grace.

Pernyataan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Eggi Sudjana, lantaran pernyataan Grace soal penolakan terhadap Perda Syariah dianggap sebagai penodaan agama.

(Baca Juga: PSI Tolak Perda Agama Tuai Polemik)

Menurut Eggy, kalimat yang dilontarkan Grace lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Jadi begini penjelasannya. Ada tiga hal. Satu, Grace menyatakan Perda itu menimbulkan ketidak adilan. Kedua, diksriminatif, dan ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al Maidah Ayat 51. Satu saja poin dia, nah kalo ini tiga poin," papar Eggi.

Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dengan dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018. Dalam hal ini, Grace terancam dikenakan Pasal 156 (A) KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya