JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi tersangka dalam kasus suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kedua anggota DPRD Sumut itu, yakni Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Penyidik hari ini melakukan penahanan salama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.
(Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp8 Miliar dari Eks Anggota DPRD Sumut)