KPK Bahas Revisi UU Parpol dan Sistem Pemilu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 14:37 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Diskusi bersama 16 parpol tersebut dan munculnya pembahasan revisi UU parpol merupakan upaya KPK untuk menciptakan sistem politik yang berintegritas. Terlebih lagi menjelang pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun depan.

"KPK bersama LIPI kembali berdialog dengan semua sekjen parpol atau yang mewakili dalam penjelasan kembali SIPP sehubungan dengan upaya KPK, LIPI, dan parpol dalam upaya menciptakan parpol yang berintegritas," ungkapnya.

Saut mengatakan, dalam pertemuan itu turut dibahas masalah pendanaan, kaderisasi, kode etik, dan hal-hal lainnya. Dalam SIPP terdapat lima komponen utama, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan serta akuntabel.

"Secara umum sebenarnya bagi parpol bukan hal yang baru. Bahkan, mereka juga sudah memiliki visi integritas, baik dalam proses pemilu dan pemilihan pengurus," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya