JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyabet tiga penghargaan sekaligus dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018). Torehan itu didapat setelah melaporkan gratifikasi sebesar Rp 23 miliar.
"Ini menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk melaporkan dan membebaskan diri dari praktik korupsi,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di lokasi.
Anies mengapresiasi sekaligus bangga atas diraihnya tiga pengahagaan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Ini adalah kerja kolektif Pemprov DKI, karena begitu sampai di LHKPN ini dkerjakan semuanya dan alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level Provinsi seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Kembali Proses Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, alasan pihaknya dapat memenangkan ketiga penghargaan itu, diantaranya karena ada unit proaktif yang mensosialisasikan mengenai gratifikasi dan pelaporan keuangan.
“Di inspekorat ada unit khusus yang mengelola gratifikasi dan unit ini secara proaktif mensosialisasikan kepada semua jajaran SKPD apa-apa yang menjadi perhatian dalam gratifikasi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, adanya keterlibatan warga dalam hal pengendalian korupsi diantaranya hadirnya aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU).
“Ada komponen penting kita punya aplikasi Sipadu, bila masyarakat menemukan praktek korupsi yang dilakukan jajaran Pemprov mereka bisa lapor,” kata dia.
Tiga kategori penghargaan itu antara lain Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) Terbaik Tahun 2018, Pemerintah Daerah dengan Nilai Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2018, dan Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018.
(Edi Hidayat)