(Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun)
Zumi Zola sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana pokok, Hakim juga mengganjar pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Zumi Zola.
Meskipun putusan Zumi Zola lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penunut umum, namun KPK mengapresiasi pencabutan hak politik terhadap Zumi Zola.
"Poin yang juga penting saya kira adalah selain jangka waktu pidana penjaranya tapi tentang pidana pencabutan hak politik," katanya.