Komisi II Nilai Pansus Terkait E-KTP Tercecer Belum Diperlukan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 16:03 WIB
Achmad Baidowi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap tindak lanjut seperti membuat pansus untuk mengatasi kasus e-KTP yang tercecer di beberapa daerah.

“Di Komisi II belum memutuskan apa yang akan dilakukan termasuk membentuk sebuah pansus,” ujar Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dia melanjutkan, jika masalah e-KTP itu bisa diselesaikan di tingkat rapat kerja (Raker) maka tidak lagi diperlukan pansus. Dimana menurutnya, yang terpenting adalah masalah e-KTP ini bisa cepat selesai.

“Kalau itu sudah selesai di tingkat Raker RDP ngapain harus panja kalau sudah di tingkat panja, ngapain bentuk pansus kan gitu,” imbuh dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya