Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Wamendagri soal Denda e-KTP Hilang: Biaya Cetak

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |13:34 WIB
Penjelasan Wamendagri soal Denda e-KTP Hilang: Biaya Cetak
Penjelasan Wamendagri soal Denda e-KTP Hilang: Biaya Cetak (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan mengenai usulan  denda kepada setiap warga yang mengurus kehilangan e-KTP. Ia menjelaskan, denda itu merupakan biaya untuk cetak baru.

1. Klarifikasi Wamendagri

"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis. Tapi, kalau cetak baru, itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya, dikutip Jumat (24/4/2026).

Ia mengungkapkan, cetak e-KTP gratis. Tetapi, untuk cetak ulang karena kehilangan dikenakan biaya. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki keterbatasan dalam kebutuhan anggaran tersebut.

"Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10.000. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri terbatas juga," ujarnya.

"Anggaran di daerah-daerah terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain gitu," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement