Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Hati-Hati

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |11:15 WIB
Soal Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Hati-Hati
Wamendagri Bima Arya (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.

"Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK," kata Bima Arya dikutip Jumat (24/6/2026).

Bima Arya menilai sejumlah partai politik di berbagai negara tetap mampu membangun sistem kepartaian yang baik meskipun ketua umumnya menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana usulan KPK.

"Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?" ujarnya.

Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah akar persoalan dalam tubuh partai politik, serta kehati-hatian agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement