Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Wamendagri soal Denda e-KTP Hilang: Biaya Cetak

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |13:34 WIB
Penjelasan Wamendagri soal Denda e-KTP Hilang: Biaya Cetak
Penjelasan Wamendagri soal Denda e-KTP Hilang: Biaya Cetak (Okezone)
A
A
A

Karena itu, Bima menjelaskan, Kemendagri ingin biaya cetak ulang e-KTP yang hilang dikenakan biaya agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab. 

"Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak. Kedua supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," kata dia.

Namun, Bima menegaskan, besaran biaya cetak ulang itu belum diputuskan. Pasalnya, ini masih bersifat usulan saja.

"Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan. Ini kan usulan," tuturnya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement