SLEMAN - Polisi mengungkap peran dua orang dalam kasus pesta seks Condongcatur, Yogyakarta, Jumat (14/12/2018). Dua laki-laki yakni AS dan HK dinilai mengambil keuntungan dalam kasus yang total melibatkan 12 orang tersebut sehingga polisi memutuskan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan kedua pria tersebut akhirnya ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam Kamis 13 Desember 2018 malam. Namun, polisi belum menahan keduanya meski telah berstatus tersangka.
“Kami belum lakukan penahanan, karena masih kooperatif. Namun, jelas peran mereka mengeksploitasi seseorang dengan memperlihatkan persetubuhan dan memungut biaya, mengambil keuntungan dari persetubuhan yang ditawarkan,” ungkapnya.
(Baca Juga: Ketua RT Tak Tahu Ada Homestay Pesta Seks di Daerahnya)