JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha Gula, Gunawan Jusuf.
Polri yang awalnya meyakini adanya tindak pidana terkait perkara tersebut dengan ditandai membuka penyelidikan dan penyidikan, kini secara mengejutkan, justru menerbitkan SP3.
"Penyidikan (kasus penggelapan dan TPPU) harusnya lebih terbuka dari sekarang," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Apalagi, dalam mengusut perkara ini, Bareskrim Polri terlihat tidak terlalu mengekspose penanganan perkara proses hukum terhadap Gunawan Jusuf. Pasalnya, penghentian perkara ini beriringan dengan perkembangan terbaru proses penyidikan perkara ini yang sedang mencari barang bukti sampai ke luar negeri.
Menurut Andrea, jika penyidik melakukan pencarian barang bukti hingga ke luar negeri, artinya diduga kuat adanya tindak pidana dalam kasus itu. Dan hal tersebut, kata Andrea adalah sudah tugas profesional Polri untuk mengumpulkan alat bukti.