Total Uang Suap Perizinan Meikarta Dalam Dakwaan Jaksa KPK Mencapai Rp16 Miliar Lebih

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 13:12 WIB
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menggelar sidang perdana kasus suap proyek Meikarta, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan para terdakwa yakni Bily Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.

Sidang yang beragendakan ‎dakwaan ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa beberapa pegawai negeri sipil hingga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diduga menerima uang sua‎p dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.

(Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Siap Disidang di PN Bandung) 

Dituturkan Jaksa KPK Yadyn, dalam pembacaan dakwaannya, menyebutkan terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama mulai dari Juni 2017 hingga Oktober 2018, tercatat memberikan sejumlah uang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya