Penghentian Penyidikan Kasus Bos Gula Dinilai Janggal

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 22 Desember 2018 01:42 WIB
Ilustrasi Foto/Okezone
Share :

Sedangkan alasan kedaluarsa, kata Yenti, mungkin saja muncul karena selama ini kejaksaan atau polisi menghitung-hitung waktu, apakah sudah mencapai 18 tahun.

"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," ujar Yenti.

Yenti mengatakan, jika SP3 benar sudah dikeluarkan, ia menyarankan pelapor menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya rumit memang," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari Jaksa dan hasil gelar perkara. Dedi mempersilakan jika pelapor melakukan upaya permohonan praperadilan terkait SP3 ini.

"Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang," kata Dedi dikonfirmasi terpisah.

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya