Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 557.1/8681/BPBD tertanggal 21 Desember, yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
"Pemerintah kabupaten/kota diharapkan mengaktifkan posko siaga darurat guna mengantisipasi dinamika cuaca di wilayahnya masing-masing," kata gubernur dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, gubernur juga mengimbau agar langkah antisipasi juga dilakukan usai mencermati analisa data prakiraan cuaca dari Balai Besar Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar.
(Rizka Diputra)