Sidang Meikarta, Jaksa: Dakwaan Sudah Sesuai Aturan!

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2019 11:18 WIB
Billy Sindoro, salah satu terdakwa kasus suap proyek Meikarta (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (2/1/2019).

Dalam persidangan yang ‎beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Billy Sindoro, ‎Taryudi dan Henry Jasmen.

(Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap Meikarta Ajukan Eksepsi)

JPU Yadyn menuturkan, dakwaan sudah memberikan gambaran ‎detail soal perbuatan terdakwa. "Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana. yang mengatur serta apa yang mendorong ‎perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya