JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan untuk menjadi panelis dalam debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Surat permohonan tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK telah menerima surat dari KPU tertanggal 28 Desember 2018 lalu perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis atau pakar debat ke-1 pada Pemilu Tahun 2019," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Ini Jadwal Siaran Langsung Debat Capres Pemilu 2019
Menurut Febri, surat permohonan tersebut berisikan permintaan dari KPU agar perwakilan KPK dapat menjadi panelis untuk debat pertama Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 Januari 2019.
"Pada pokoknya, KPU meminta agar KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama tanggal 17 Januari 2019 dengan tema, hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme," terangnya.
Baca juga: TKN Sebut Kubu Prabowo Jangan Baper soal Ceramah Ma'ruf Amin, Ini Tanggapan BPN
Ditambahkan Febri, KPK sangat menghormati dan menghargai permintaan KPU untuk menjadi panelis debat pertama Pilpres 2019. Sebab, adanya isu atau tema korupsi dalam debat tersebut menandakan bahwa KPU konsen terhadap pemberantasan korupsi.
"Hal tersebut yang kami pandang menunjukkan konsern KPU terhadap aspek antikorupsi sehingga meminta KPK terlibat langsung sebagai panelis," ungkapnya.
Hingga saat ini, KPK belum memutuskan apakah akan menerima tawaran tersebut atau tidak. Sebab, belum ada pembahasan internal terkait permohonan KPK untuk menjadi panelis debat Pilpres.
Baca juga: KPU Minta Polisi Lacak Penyebar & Pembuat Info Hoaks Surat Suara
"Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi Panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh Pimpinan KPK. Jika nanti telah selesai, tentu kami akan sampaikan secara resmi pada KPK," bebernya.
(Fakhri Rezy)