KPK Terima Surat dari KPU Terkait Permohonan Menjadi Panelis Debat Pilpres

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 10:23 WIB
Febri Diansyah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan untuk menjadi panelis dalam debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Surat permohonan tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK telah menerima surat dari KPU tertanggal 28 Desember 2018 lalu perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis atau pakar debat ke-1 pada Pemilu Tahun 2019‎," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/1/2019).

 Baca juga: Ini Jadwal Siaran Langsung Debat Capres Pemilu 2019

Menurut Febri, surat permohonan tersebut berisikan permintaan dari KPU agar perwakilan KPK dapat menjadi panelis untuk debat pertama Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 Januari 2019.

 

"Pada pokoknya, KPU meminta agar KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama tanggal 17 Januari 2019 dengan tema, hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme," terangnya.

 Baca juga: TKN Sebut Kubu Prabowo Jangan Baper soal Ceramah Ma'ruf Amin, Ini Tanggapan BPN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya