2 Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara Tidak Ditahan Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 04 Januari 2019 14:34 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua orang terduga penyebar penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.

"Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Dedi menyebut, pemeriksaan mendalam itu merupakan sebagai pintu masuk untuk mendalami siapa pihak yang menyebarluaskan konten negatif itu pertama kali.

(Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos)

"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoax tentang 7 kontainer tersebut, ini yang sedang didalami oleh penyidik," tutur Dedi.

Polisi menangkap dua terduga itu di dua wilayah berbeda, yakni Bogor dan Balikpapan. Kedua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS.

Dedi menyebutkan masing-masing peran dari terduga tersebut. Pasalnya, kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa mengeceknya terlebih dahulu.

"Keduanya sama menerima konten langsung diviralkan," ucap Dedi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya