JAKARTA - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua orang terduga penyebar penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
"Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Dedi menyebut, pemeriksaan mendalam itu merupakan sebagai pintu masuk untuk mendalami siapa pihak yang menyebarluaskan konten negatif itu pertama kali.
(Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos)