Adapun tujuh tersangka ini tidak dibuat dalam satu berkas. "Untuk perkara yang akan dilimpahkan ini dengan tersangka tujuh orang dibuat dalam tiga berkas," ujar dia.
Sekadar diketahui, Haringga dikeroyok sejumlah orang saat akan menyaksikan pertandingan antara Persija dan Persib di Stadion GBLA, pada Minggu (23/9/2018). Saat itu korban tengah berada di Stadion GBLA, tepatnya di pintu masuk biru, tepatnya di area parkir.
(Baca Juga : Pesan Ibunda Haringga kepada Seluruh Suporter Sepak Bola: Jaga Perdamaian)
Korban sempat melarikan diri dan berusaha untuk melarikan dari dari aksi pengeroyokan tersebut, namun korban ditarik oleh para pelaku dan terus dianiaya hingga meninggal.
(Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla hingga Tewas)
(Erha Aprili Ramadhoni)