Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 05 Januari 2019 12:34 WIB
Kabag Penum Polri, Kombes Syahar (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua orang, yakni LS dan HY sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.

Kedua orang itu sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik kepolisian. Polisi sendiri menangkap di Bogor dan Balikpapan.

"Sudah tersangka (LS dan HY)," kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono usai diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

 (Baca juga: Polri Janji Bekerja Keras Bongkar Kasus Hoaks Surat Suara Secepatnya)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya