JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua orang, yakni LS dan HY sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
Kedua orang itu sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik kepolisian. Polisi sendiri menangkap di Bogor dan Balikpapan.
"Sudah tersangka (LS dan HY)," kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono usai diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
(Baca juga: Polri Janji Bekerja Keras Bongkar Kasus Hoaks Surat Suara Secepatnya)