Polisi Kembali Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 05 Januari 2019 14:42 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Kendati begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.

Diketahui, peran HY dan LS keduanya sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya mereka disangka mmelanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya