Polri Periksa Ahli untuk Jerat Andi Arief sebagai Tersangka Hoaks Surat Suara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 15:16 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan membuka peluang untuk menjerat Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan untuk melakukan hal tersebut, pihaknya kini sedang mendengarkan keterangan ahli dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Tim lakukan analisa, rekam jejak digital pelaku, dan juga yang ditemukan penyidik, ini dikonsultasikan dlu ke ahli biar betul kuat bukti yang akan digunakan untuk mentersangkakan orang sebagai kreator dan Buzzer," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

 (Baca juga: Bea Cukai Pastikan Tak Ada 7 Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya