Sejauh ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, Polisi telah menangkap empat orang tersangka. Mereka dinilai sebagai penyebar informasi itu.
Kendati begitu, keempat tersangka itu tidak ditahan. Alasannya, subjektifitas penyidik dan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(Awaludin)