Eksepsi Billy Sindoro Ditolak Majelis Hakim Terkait Suap Meikarta

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 11:40 WIB
Sidang Suap Meikarta (CDB Yudistira/Okezone)
Share :

BANDUNG - Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus suap perizinan Meikarta, . Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).

"Mengadili keberatan (eksepsi) tidak diterima ‎dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata anggota majelis hakim Tardi.

 Baca juga: Aher Akhirnya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta

Adapun pertimbangan majelis hakim, menilai eksepsi yang ajukan oleh terdakwa Billy Sindoro sudah masuk pokok perkara. Dengan begitu, majelis hakim tidak sependapat jika dakwaan JPU disebut cacat hukum.

Sidang pun dilanjutkan kembali, atas pengajuan eksepsi terdakwa lainnya, Taryudi, dan Henry Jasmen.

 Baca juga: Anggota DPRD Bekasi Kecipratan Duit Meikarta, KPK: Sudah Dikembalikan Rp100 Juta

Untuk diketahui, pada pokok eksepsi Bily Sindoro menegaskan soal bantahan terhadap semua isi materi dakwaan jaksa. Termasuk bantahan terkait keterlibatan Bily Sindoro dalam penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi hingga sejumlah ASN mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas, melalui tiga terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya