JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membongkar adanya modus penipuan lewat telepon yang mengatasnamakan lembaganya. Berdasarkan laporan yang diterima KPK, ada 84 nomor telepon 'KPK' gadungan.
"Dari sejumlah pelaporan yang masuk ke KPK dan proses telaah yang dilakukan, kami mengidentifikasi 84 nomor telepon yang diduga digunakan para oknum KPK gadungan," kata Febri di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Febri membeberkan sejumlah nomor yang diduga telah melakukan penipuan. Nomor telepon yang digunakan oknum 'KPK' gadungan mirip dengan nomor telepon KPK asli. Nomor telepon tersebut di antaranya, +02 021 2557 8300; +02125578300; +622125578300; +2125578300; dan +012125578300.
Baca juga: Pasca-Teror Bom Rakitan, KPK Harus Lebih Garang Berantas Korupsi
"Kami pastikan nomor-nomor tersebut tidak berasal dan bukan nomor KPK walaupun ada kesamaan angka. KPK mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati," terang Febri.
Menurut Febri, jika ada nomor telepon yang mengatasnamakan KPK dan disinyalir akan melakukan penipuan, masyarakat dapat menghubungi call center 198 atau pengaduan masyarakat KPK 021-25578389.
"Dan jika ada perbuatan yang sifatnya mengancam, pemerasan agar dilaporkan segera ke aparat penegak hukum setempat," tambahnya.
Baca juga: Pasca Teror Bom Rakitan, Rumah Ketua KPK Dijaga Ketat Polisi
Febri menjelaskan, dari laporan yang masuk ke KPK ada beberapa modus yang digunakan untuk melakukan penipuan. Oknum 'KPK' gadungan, kata Febri, awalnya akan mempertanyakan identitas korban secara lengkap.
Kemudian, oknum 'KPK' gadungan tersebut akan memberitahukan atau memperingatkan korban karena telah menyalahgunakan pembukaan rekening Bank BCA, Bank Mandiri atau Bank Mega di Kota Balikpapan.
"Di mana, menurut pengakuan korban, korban tidak pernah melakukan pembukaan rekening di kota tersebut. Pelapor menginformasikan bahwa oknum KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra," bebernya.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Teror Bom di Rumah Pimpinan KPK
Berdasarkan dari pengakuan korban yang melapor ke KPK, terang Febri, oknum KPK gadungan tersebut menyampaikan informasi kepada korban bahwa di rekening milik korban terdapat uang masuk senilai Rp16 miliar yang diduga terkait dengan pencucian uang.
Selanjutnya, oknum tersebut menawarkan korban untuk membantunya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Dari beberapa korban yang melapor, bahkan ada yang mengaku pihak Polda Metro Jaya saat menghubungi.
"Selain itu, ada pelapor yang sudah mentransfer uang sesuai dengan permintaan oknum yang mengaku, seperti Rp 14 juta, Rp1 juta, Rp 350.000," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)