12.878 Lembar KTP Elektronik Invalid di Sragen Dimusnahkan

Agregasi Solopos, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 13:29 WIB
(Foto: Istimewa)
Share :

“KTP-KTP itu dimusnahkan karena sudah rusak dan dinyatakan invalid. Pemusnahan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Belasan ribu lembar KTP itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dia menerangkan KTP itu dinyatakan invalid karena adanya perubahan status kependudukan, seperti status perkawinan, atau status domisili yang sudah pindah atau mutasi penduduk seperti perpindahan penduduk atau kedatangan penduduk.

Selain itu, invalid juga bisa disebabkan karena perubahan status pekerjaan, misalnya jadi TNI/Polri, dosen, atau pegawai negeri sipil.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya