"Oleh sebab itu, saya perintahkan tahun yang lalu kepada Menhub, segera siapkan regulasi, siapkan peraturan, agar ada payung hukum yang jelas. Dan sudah keluar, regulasinya sudah keluar, baru keluar 1 peraturan menteri tahun 2018, peraturan menteri 118 tentang penyelenggaraan angkutan khusus," jelasnya.
Baca juga:Demo Driver Grab di Gedung Lippo Kuningan Ricuh
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta para pengemudi transportasi online ini bisa bekerja dengan tenang karena telah adanya payung hukum dari pemerintah.
Dia juga meminta agar juru mudi transportasi online bisa bekerja dengan hati-hati agar tidak mengalami kecelakaan dalam bekerja.
"Saya titip hati-hati karena Bapak, Ibu sekalian, saudara-saudara sekalian itu memiliki keluarga. Jangan sampai karena kecerobohan, nyetir sambil terima order, sehingga menyebabkan kelalaian dan kecelakaan. Saya titip ini saja," tandasnya.
(Fakhri Rezy)