BANDUNG - Eks Kabupaten Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta, Senin (14/1/2018).
Pantauan Okezone di Pengadilan Negeri Bandung, Neneng tiba di pengadilan sekira pukul 09.10 WIB. Ia datang dengan pengawalan dari kepolisian.
Menggunakan batik dan kerudung biru, Neneng langsung masuk dan menunggu di depan ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor.
Neneng enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal dirinya yang diketahui menerima uang suap perizinan dalam proyek Meikarta.
"Nanti ya, itu masuk materi persidangan," singkat Neneng.
Selain Neneng, ada empat orang yang akan menjadi saksi dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta. Mereka adalah Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi E Yusuf Taufik, Persiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto,
Kemudian Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, dan karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi.
(Rachmat Fahzry)