JAKARTA - Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari Lippo Group terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp11 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY, Bupati Bekasi, sejumlah total sekitar Rp11 Miliar sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Menurut Febri, pengembalian uang Bupati Neneng sebesar Rp11 miliar akan dijadikan barang bukti di persidangan. Febri menghargai pengembalian uang yang dilakukan oleh Neneng Hasanah Yasin terkait proyek Meikarta.
"Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp.2.250.000.000 dan SGD 90.000 pada KPK," terangnya.
(Baca juga: Dituding Minta Bupati Bekasi Muluskan Izin Meikarta, Ini Penjelasan Mendagri)