Jeki menyampaikan, terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Namun, kata Jeki, jika hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah ada niat dan merencanakan pembunuhannya, maka akan dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
"Nanti, jika hasil pemeriksaan terduga pelaku sudah ada niat dan merencanakan pembunuhannya maka kenakan Pasal 340 KUHP," ujar Jeki.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bengkulu)
Sebagaimana diketahui, terduga pelaku Jamhari Muslim (33), yang tak lain mantan suami korban, Hasnatul Laili (35) ditangkap pada Senin 14 Januari 2019, sekira pukul 04.41 WIB.