Ini Klarifikasi Kapuspen Kemendagri soal Kasus Meikarta

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 04:23 WIB
Gedung Kemendagri (Foto: Instagram)
Share :

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Cermati Kesaksian Bupati Neneng soal Tjahjo Kumolo

7. Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang di fasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

8. Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq.Dirjen Otda Tanggal 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR tanggal 7 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya